Adies Kadir Apresiasi Upaya Konsisten Presiden Realisasikan Target Pertumbuhan 8 Persen
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images/202502/Wakil_Ketua_DPR_RI__Adies_Kadir__Foto__Ist_vel_20250210122131.jpeg)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Foto: Ist/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Undang-Undang RPJPN, khususnya di Pasal 13, menyebutkan bahwa RPJP Nasional 2025 - 2045 telah menjadi pedoman dalam menyusun visi misi dan program dalam persyaratan pencalonan materi kampanye dan materi debat calon presiden dan wakil presiden.
Dalam hal itu, Adies Kadir mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena selalu konsisten sejak masa kampanye hingga saat ini untuk terus konsisten upaya merealisasikan target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2025 - 2029 mendatang. Meskipun demikian, Lanjut Adies, untuk mencapai hal itu, tentu tidaklah mudah, terlebih pertumbuhan ekonomi saat ini di tengah tantangan keuangan global juga masih bergejolak. Oleh karenanya Adies mengajak semua pihak bersama bekerja keras untuk mewujudkan pertumbuhan yang tianggi tersebut.
Selain itu Wakil ketua DPR RI bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini juga menyoroti proyeksi inflasi tahun 2025 yang dipatok pada kisaran 2,5 persen dalam APBN 2025. Ia optimistis target ini akan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan mencapai 5,2 persen.
“Meskipun inflasi nantinya mengalami peningkatan di atas 2,5 persen, hal tersebut masih dapat diterima selama pertumbuhan ekonomi tetap berada jauh di atas 5,2 persen,” kata Adies dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (10/2/2025)
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi nasional. Menurutnya, kebijakan harus tetap fleksibel, baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi maupun menjaga stabilitas dengan kombinasi pendekatan ekspansif-kontraktif.
Selain itu, Adies juga menyinggung polemik revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang sempat mengemuka pada 2020. Saat itu, wacana pembentukan kembali Dewan Moneter mendapat kritik tajam karena dianggap mengancam independensi Bank Indonesia. Namun, rencana tersebut akhirnya tidak masuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Saya memahami kegelisahan yang dirasakan rekan-rekan di DPR saat itu. Namun, ke depan saya optimistis bahwa Komisi XI DPR RI akan mampu menjalankan peran dalam menyinergikan bauran kebijakan fiskal dan moneter agar sejalan menuju visi Indonesia Maju 2045,” ujarnya.
Adies mengatakan APBN 2025 merupakan dokumen yang kredibel dan dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha, baik individu maupun korporasi, dalam menyusun strategi anggaran dan investasi.
“DPR RI berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan APBN 2025 sebagai fondasi kuat dalam merealisasikan target-target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045,” katanya. (rdn)